Photo : stock.adobe.com

Kesehatan adalah sesuatu yang sangat berharga dalam hidup, seperti pepatah yang mengatakan bahwa dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat,begitupun sebaliknya, apabila jiwa kita sehat maka tubuh kita juga akan sehat.  Karenanya, menjaga kesehatan itu sangatlah penting bagi setiap individu. Dengan tubuh yang sehat, kita bisa melakukan berbagai aktivitas dengan baik. Segala macam pekerjaan bisa dilakukan dengan lancar jika tubuh kita dalam kondisi yang sehat. Jiwa pun akan merasa lebih tenang dan bahagia.


Pentingnya menjaga kesehatan ini kadang diabaikan oleh kita, tak jarang kita memperlakukan tubuh kita seperti layaknya mesin, terus bekerja tanpa istirahat, di sisi lain, ada sebagian orang yang justru terlalu banyak istirahat, kurang bergerak dan ini juga menjadikan tubuh tidak sehat. Jika sakit sudah datang menimpa, barulah sadar bahwa ternyata sehat itu sangat mahal.

Teknologi di bidang kedokteran saat ini berkembang pesat, banyaknya penemuan alat-alat kedokteran dan  obat  untuk menyembuhkan berbagai penyakit yang dulu belum ditemukan, kini sudah ada obatnya. Berbagai penemuan teknologi kesehatan tersebut memberikan banyak manfaat dan kemudahan bagi kita, namun di sisi lain, biaya pengobatan pun semakin mahal.

Mahalnya biaya pengobatan ini membuat sebagian orang berpikir bagaimana mengelola keuangan agar bisa memiliki simpanan untuk biaya pengobatan. Jaminan kesehatan menjadi sangat penting untuk membantu kita mengatur keuangan karena sakit  bisa datang kapan saja. Yang repot lagi kalau kita sama sekali nggak punya biaya untuk pengobatan ,baik untuk biaya ke dokter, rumah sakit dan sebagainya. Salah satu cara untuk mengelola keuangan untuk  biaya kesehatan adalah dengan memiliki asuransi kesehatan, seperti yang sudah dilakukan oleh pemerintah melalui BPJS.

Selain BPJS Kesehatan  dari Pemerintah, ada banyak jenis asuransi swasta yang bisa dipilih sebagai jaminan kesehatan. Dan setiap jenis asuransi ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Karenanya ada beberapa orang yang meskipun sudah memiliki BPJS Kesehatan, tetapi masih menggunakan asuransi lainnya.

Sebagian orang yang menjadi peserta asuransi, masih mengalami kebingungan ketika harus mengajukan klaim atas biaya pengobatan yang sudah dijalani. Pemahaman akan proses klaim asuransi memang tidak semudah dan secepat saat membeli polis awal. Kelengkapan dokumen klaim mungkin menjadi kendala utamanya. Salah satu jenis asuransi yang memberi kemudahan dalam pengajuan klaim adalah Prudential. Sebagai salah satu perusahaan asuransi swasta terbesar di Indonesia, Prudential memberikan kemudahan dalam pengajuan klaimnya. Bagaimana cara mengajukan klaim asuransi kesehatan di Prudential?

Di bawah ini akan saya paparkan Bagaimana Cara Klaim Asuransi Prudential dengan mudah.

Ada 2 tipe pengajuan klaim asuransi Prudential untuk rawat inap di Rumah Sakit.
  1. Cashless tanpa DP (hanya berlaku untuk RS tertentu), dengan hanya memberikan kartu Prudential dan KTP kepada pihak RS sebagai laporan awal RS kepada pihak asuransi Prudential.
  2. Reimburse atau dengan cara membayar dulu kepada rumah sakit tempat rawat inap kemudian baru mengajukan klaim kepada Prudential

Sistem Cashless di Rumah Sakit Rekanan

Jika kita masuk ke RS Rekanan maka kita tidak perlu membayar DP (kecuali beberapa RS), cukup dengan memberikan kartu Prudential dan KTP kepada petugas administrasi untuk diteruskan ke provider Prudential sebagai penjaminan awal. Setelah itu pasien bisa langsung masuk rawat inap dengan menandatangani surat kesediaan menanggung biaya kelebihan RS

Jika sudah diperbolehkan pulang, petugas administrasi akan mengirimkan laporan akhir ke provider Prudential dan menyerahkan kelengkapan dokumen kepada provider. Bila dokumen klaim sudah di terima, pasien bisa langsung pulang dan membayar kekurangan biaya bila ada.

Sistem Reimburse 

Untuk tipe reimburse ini kita harus mendaftar dan membayar DP terlebih dulu. Saat keluar dari rumah sakit kita membayar seluruh biaya perawatan ke pihak administrasi dan menyimpan semua kuitansi asli. Kemudian meminta Surat Keterangan Dokter (SKD) dengan format yang sudah disediakan oleh pihak Prudential. Dokumen yang harus diserahkan anatara lain:
  • SKD yang ditandatangani dan cap rumah sakit (asli)
  • Form Klaim Manfaat Rumah Sakit dari Prudential yang ditandatangani nasabah (asli)
  • Kuitansi asli dari RS serta rincian biayanya
  • Dokumen pendukung lain bila dibutuhkan
Ketentuan cara klaim asuransi Prudential untuk rawat inap di RS baik cashless/reimburse beserta informasi lainnya bisa dilihat di sini



1 Comments

Silakan tulis komentar dengan santun dan tidak keluar dari topik pembahasan